Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Puluhan ribu permohonan diajukan wajib pajak kepada pengadilan pajak sepanjang tahun lalu.
Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan terdapat 12.562 permohonan yang diajukan wajib pajak kepada pengadilan pajak. Permohonan tersebut terdiri pengajuan banding dan pengajuan gugatan.
"Selama 2020 terdapat pengajuan banding sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, DJP menerima 8.664 putusan dari pengadilan pajak sepanjang tahun fiskal 2020. Otoritas pajak menyampaikan hasil putusan atas banding dan gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun demikian, wajib pajak masih memiliki ruang untuk menempuh upaya lanjutan. Upaya hukum luar biasa tersebut dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh DJP.
DJP mengajukan PK kepada MA dalam bentuk memori peninjauan kembali. Apabila wajib pajak yang mengajukan PK kepada MA maka DJP wajib memberikan jawaban dalam bentuk kontra memori peninjauan kembali.
"Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak dikirimkan putusan oleh Pengadilan Pajak," terang DJP.
Pada tahun lalu upaya PK yang diajukan oleh DJP kepada MA mencapai 1.989 permohonan. Sementara itu, putusan PK yang sudah diterima DJP sepanjang 2020 mencapai 3.213 putusan. (sap)