Tampilan awal salinan PMK 91/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan kini bebas bea masuk.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2021. Beleid ini dirilis untuk memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang akan digunakan dalam latihan militer bersama antara Indonesia dan negara mitra pertahanan.
“Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang,” bunyi pertimbangan PMK 91/2021, Rabu (21/7/2021)
PMK baru tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 191/2016 yang sebelumnya telah direvisi dengan PMK 164/2019. Perincian daftar barang yang dibebaskan dalam PMK 91/2021 tidak berubah dan masih mengacu pada lampiran PMK 164/2019.
Daftar barang impor yang bebas bea masuk tersebut di antaranya berupa: kendaraan khusus/tempur seperti tank dan panser; senjata seperti infantri, artileri, kavaleri; amunisi seperti ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya, dan pesawat terbang seperti pesawat tanpa awak.
Impor barang tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perlu mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Bila permohonan tersebut disetujui maka Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Keputusan itu memuat perincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.
Selain itu, impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)