Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Distributor kecil berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan pulsa dan kartu perdana tetap wajib melaporkan penyerahan kedua barang tersebut dalam SPT Masa PPN Formulir 1111, meski tidak memungut PPN.
Distributor kecil yang dimaksud adalah penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021. Adapun PMK tersebut ditetapkan menteri keuangan pada 22 Januari 2021.
"Semua PKP kalau ada penyerahan terutang PPN dan PPN dibebaskan atau tidak dipungut tetap dilaporkan pada SPT Masa PPN walaupun tidak ada pajak keluarannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (2/2/2021).
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK No. 6/2021, apabila penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya semata-mata hanya melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan tidak melakukan penyerahan BKP lain atau JKP maka pengusaha tersebut tidak dikukuhkan sebagai PKP.
Namun, apabila penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tersebut melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan BKP lainnya, serta memiliki omzet di atas threshold Rp4,8 miliar maka wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Dengan demikian, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas BKP selain pulsa dan kartu perdana, sekaligus penyerahan jasa kena pajak (JKP).
Meski begitu, PKP penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tetap wajib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam SPT Masa PPN Formulir 1111 meski tidak memungut PPN atas pulsa dan kartu perdana.
Dengan PMK No. 6/2021, pemerintah berharap distributor kecil tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya mengingat beleid itu mengatur pemungutan PPN yang dibatasi sebanyak 3 layer. (rig)