PMK 229/2020

PMK Baru! Sri Mulyani Revisi Tata Cara Pembayaran Dana Pensiun

Muhamad Wildan
Jumat, 08 Januari 2021 | 13.46 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Revisi Tata Cara Pembayaran Dana Pensiun

Tampilan awal salinan PMK 229/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang tata cara pembayaran pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen dan PT Asabri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/2020.

"Untuk menyempurnakan tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam PMK No. 70/2018," tulis Kementerian Keuangan dalam konsideran PMK No. 229/2020, dikutip Jumat (8/1/2021).

Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 229/2020, penerima pensiun atau ahli waris penerima pensiun kini harus melampirkan paling sedikit surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran ketika mengajukan pembayaran pensiun kepada PT Taspen atau PT Asabri.

PMK tersebut juga merevisi seluruh ayat pada Pasal 5 PMK No. 70/2018 dan menambahkan tiga ayat baru yakni ayat (1a), (1b), dan (1c).

Pasal 5 ayat (1) PMK 229/2020 menyebutkan bila hasil verifikasi permintaan pembayaran pensiun telah sesuai mekanisme pada PT Taspen dan PT Asabri, uang pensiun paling lama yang dibayarkan oleh PT Taspen dan PT Asabri adalah sejak 14 Januari 2004, bukan 1 Februari 2004 sebagaimana yang tertuang pada PMK sebelumnya.

Bila dalam satu kasus terdapat penerima pensiun yang memiliki hak pensiun sebelum 14 Januari 2004 tetapi surat keputusan pensiunnya ditetapkan setelah tanggal 14 Januari 2014, pembayaran pensiun baru dapat dilakukan setelah ada penyampaian surat pernyataan kepada satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab anggaran sebagai pengusul surat keputusan pensiun.

Nanti, PT Taspen dan PT Asabri diwajibkan untuk membayar pensiun sesuai dengan besaran pensiun dan terhitung mulai tanggal yang terdapat pada surat keputusan pensiun.

Bila hasil verifikasi menunjukkan permintaan pembayaran pensiun tidak sesuai dengan mekanisme PT Taspen atau PT Asabri dan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1a), penerima pensiun atau ahli warisnya diwajibkan untuk memperbaiki permintaan pembayaran pensiun.

PMK 229/2020 ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2020. Pengajuan permintaan pembayaran pensiun yang telah disampaikan kepada PT Taspen atau PT Asabri sebelum PMK No. 229/2020 harus mengikuti ketentuan pada PMK terbaru ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.