Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 bisa mengabaikan imbauan yang dikirim Ditjen Pajak (DJP) melalui email.
Melalui Facebook, DJP menyatakan baru saja mengirim email pengingat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Pelaporannya bisa dilakukan dengan mudah melalui situs web DJP www.pajak.go.id.
“Apakah #KawanPajak salah satunya? Tahun 2020 sudah hampir habis. Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, segera lapor ya #KawanPajak! Mudah, cukup klik www.pajak.go.id saja,” tulis DJP dalam unggahannya di Facebook, Jumat (6/11/2020).
Bagi wajib pajak yang masih bingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar melihat tutorial pengisian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI. Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.id/unit-kerja.
Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pajak.go.id. Simak artikel ‘Sudah Lapor SPT tapi Dapat Email Imbauan DJP? Ini Kata Kring Pajak’.
“Namun, jika #KawanPajak merasa sudah yakin telah lapor tetapi masih menerima email tersebut, #KawanPajak bisa mengabaikan email itu,” imbuh otoritas.
Untuk memastikan pelaporan, wajib pajak juga dapat mengecek sendiri pada akun DJP Online. Wajib pajak bisa melihatnya pada kolom Dashboard bagian Riwayat Pelaporan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi via Kring Pajak dan account representative (AR) KPP terdaftar. (kaw)