Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui reformasi perpajakan, proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) akan didesain ulang.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu proyek penting dari program reformasi perpajakan yang sedang berlangsung pada saat ini adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system).
“Perubahan sistem tersebut bukan sekadar perubahan teknologi informasi, tapi juga mendesain ulang proses bisnis untuk mempersingkat proses administrasi perpajakan dan memotong tahap-tahap yang tidak perlu,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (3/9/2020).
Sistem yang baru, sambung Suryo, akan berorientasi pada pengguna (be user-centric) dan berbasis pendekatan berdasarkan risiko kepatuhan (risk-based compliance approach). Sistem juga menghadirkan multisaluran dan layanan tanpa batas (omni channels and borderless services).
“Tujuannya agar data dan/atau informasi wajib pajak lebih komprehensif dan akuntabel,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jay Rosengard dari Harvard Kennedy School, Harvard University, Amerika Serikat mengatakan ada 10 faktor sukses digitalisasi pajak. Faktor-faktor tersebut berdasarkan hasil riset yang sudah dilakukannya.
Kesepuluh faktor tersebut adalahlingkungan yang mendukung (enabling environment), visi dan strategi (vision and strategy), manusia yang berubah (people change), proses digital yang tepat (digitally fit processes), dan teknologi yang tepat (right technology).
Kemudian, ada pula faktor pendekatan yang bertahap (phased approach), komunikasi (communication), dipicu oleh data (be data driven), berorientasi pada pengguna (be user-centric), dan kolaborasi (collaborate). (kaw)