SE-33/2020

Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juni 2020 | 10.03 WIB
Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak

Ilustrasi. Salah satu sudut di Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan pembukaan kembali pelayanan tatap muka mulai 15 Juni 2020, Ditjen Pajak (DJP) juga membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor.

Protokol yang dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 ini harus dipatuhi pegawai saat berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor pajak, salah satunya ketika melakukan kunjungan.

“Seperti kunjungan ke wajib pajak (visit), pemeriksaan, pengamatan, penilaian, penyidikan, dan kegiatan lainnya,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Sesuai SE-33/PJ/2020, pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan (dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko). Kemudian, pegawai diminta memberi salam tanpa harus berjabat tangan dengan wajib pajak.

Selain itu, pegawai harus menyampaikan kepada wajib pajak atau pihak lain terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu seperti penggunaan alat pelindung diri (masker dan face shield), jaga jarak, dan lain-lain. Pegawai juga dianjurkan menggunakan kendaraan dinas.

Adapun pegawai yang mendapat penugasan ke luar kantor dengan risiko pajanan tinggi, diminta untuk tidak kembali ke kantor setelah melaksanakan penugasannya. Pegawai segera kembali ke tempat tinggal masing-­masing.

Namun demikian, bagi pegawai yang mendapat penugasan ke luar kantor dan harus kembali ke kantor pada hari yang sama, mereka harus membersihkan diri sesuai protokol kesehatan Covid-19. Simak pula artikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.

“Penugasan harus mempertimbangkan urgensi, jumlah pegawai yang ditugaskan, dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan penugasan,” demikian ketentuan yang dimuat dalam SE-33/PJ/2020.

Untuk penugasan kedinasan di luar kota, pegawai DJP harus mematuhi persyaratan perjalanan dari pihak yang berwenang atau menggunakan kendaraan dinas atau memastikan tempat penginapan yang menerapkan protokol kesehatan.

Pegawai DJP harus mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh wajib pajak atau pihak lain, seperti penyesuaian jumlah wakil dari para pihak yang hadir dalam persidangan sesuai dengan arahan majelis hakim atau panitera. Simak artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Abdi Yakup Ginting
baru saja
sudah sangat bagus, tapi perlu juga adanya surat edaran berupa himbauan atau protokol kepada wajib pajak yang akan berinteraksi langsung dengan pegawai kantor pajak, agar sejalan dengan protokol kesehatan pemerintah.