EFEK VIRUS CORONA

Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Berlanjut Sampai 1 Juni 2020

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Mei 2020 | 17.28 WIB
Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Berlanjut Sampai 1 Juni 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak kembali memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-06/PP/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak …. yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.

Adapun ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Mei 2020. Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala.

Dengan demikian, sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

Simak artikel ‘Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan’ dan artikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan’.

Adapun ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.