EFEK VIRUS CORONA

Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Maret 2020 | 12.25 WIB
Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya

Suasana konferensi pers paket stimulus jilid II untuk memitigasi dampak virus Corona. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan detail paket stimulus jilid II yang diberikan untuk mengantisipasi efek virus Corona pada perekonomian pada hari ini, Jumat (13/3/2020).

Dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020, pemerintah menjelaskan pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi.

Artinya, wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian telah melebihi 4.300. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu, pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Isu-isu yang dimaksud antara lain terkait dengan pertama, ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan. Kedua, pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi.

Ketiga, disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya, Keempat, kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.

Untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, sambung Airlangga, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi baik stimulus fiskal maupun non-fiskal. Berikut rincian untuk stimulus fiskal.

Pertama, relaksasi pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Kedua, relaksasi pajak penghasilan pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE IKM.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Ketiga, relaksasi pajak penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Kebijakan ini diharapkan membuat industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi senilai Rp1,97 triliun.

Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ali Zeindra
baru saja
Terima kasih kpd Tim DDTC News. Sudah menutup artikel dan ulasannya ini dengan tabel resumenya.