Ilustrasi kantor pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Agar bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di situs web DJP Online, wajib pajak (WP) harus daftar terlebih dahulu. Sebelum mendaftar ke DJP Online, pastikan Anda sudah mempunyai electronic filing identification number (EFIN).
EFIN WP orang pribadi dan WP badan terpisah berdasarkan peruntukannya. Hal ini berdampak pula pada perbedaan pendaftaran EFIN untuk keduanya. Simak pula penjelasan mengenai EFIN di artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.
“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, WP harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” demikian kutipan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-6/PJ/2019.
Secara lebih terperinci, setidaknya terdapat 3 langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan EFIN bagi WP orang pribadi. Pertama, mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Formulir permohonan EFIN ini dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Setelah itu, WP melengkapi data sebelum mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Pengajuan permohonan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
Kedua, menunjukkan data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta menyerahkan fotokopinya. Untuk orang asing, yang perlu ditunjukkan adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pada tahap ini, WP juga harus menyiapkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi serta sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, jangan lupa pula untuk menyerahkan formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah diisi.
Ketiga, menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) asli serta menyerahkan fotokopinya. Setelah WP mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, WP sebaiknya segera melakukan aktivasi di situs web resmi DJP Online.
Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi yang dikirimkan melalui email. Kemudian, WP akan mendapatkan email konfirmasi yang didalamnya terdapat password sementara. Tautan tersebut harus ditekan agar WP dapat menggantinya dengan password baru yang diinginkan.
Alasan mengapa sebaiknya WP segera melakukan aktivasi EFIN adalah karena masa berlaku aktivasi EFIN hanya 30 hari sejak diterbitkan. Dengan demikian, jika lebih dari 30 hari WP tidak melakukan aktivasi maka WP tersebut harus mengajukan permohonan EFIN yang baru. (kaw)