KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 06 Juli 2024 | 08.30 WIB
Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah mencari strategi menjaga penerimaan pajak di tengah tren penurunan harga komoditas.

Ecky menilai penerimaan pajak Indonesia memiliki ketergantungan yang besar terhadap komoditas. Dengan kondisi tersebut, penerimaan pajak akan otomatis terdampak ketika harga komoditas mulai turun.

"Pemerintah [perlu] untuk segera menyusun exit strategy dari dampak moderasi komoditas. Sebab, penurunan harga komoditas sangat sensitif terhadap penerimaan negara," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Ecky mengatakan Indonesia telah sejak lama bergantung pada penerimaan pajak berbasis komoditas. Menurutnya, rasio perpajakan (tax ratio) biasanya melonjak hanya ketika Indonesia mengalami ledakan komoditas seperti pada 2008.

Setelahnya, tax ratio konsisten turun hingga single digit sebesar 9,89% pada 2017, 9,76% pada 2019, dan 8,33% pada 2020 sebagai imbas dari pandemi Covid-19. Meski demikian, tax ratio kemudian kembali meningkat saat harga komoditas melonjak pada masa pemulihan ekonomi.

Merujuk proyeksi World Bank, dia menjelaskan harga berbagai komoditas akan menurun dalam beberapa waktu mendatang. Misalnya harga batu bara, diprediksi akan turun hingga menjadi US$110/metrik ton pada 2025, dari yang sebelumnya mencapai sekitar $334/metrik ton.

Kemudian, harga nikel diprediksi turun signifikan menjadi hanya US$18.000/metrik ton pada 2025, dari sekitar US$24.000/metrik ton pada 2022.

"Jika hal ini tidak diantisipasi, penurunan harga komoditas akan memberikan dampak yang lebih dalam terhadap capaian penerimaan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau terkontraksi 8,4% (year on year/yoy). Menurutnya, kontraksi penerimaan pajak tersebut salah satunya karena penurunan harga komoditas.

Kontraksi pajak ini dinilai mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pelaku usaha pada 2023, terutama pada sektor komoditas.

Kontraksi penerimaan pajak ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau tumbuh 17,69% (yoy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.