PENERIMAAN PAJAK

Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Dian Kurniati
Jumat, 23 Februari 2024 | 09.30 WIB
Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami perlemahan. Pemerintah pun bakal terus memantau kinerja keuangan perusahaan karena berefek pada setoran PPh badan.

"Untuk PPh badan mengalami tren yang masih lemah, tetapi kita nanti akan lihat terutama pada saat menjelang penutupan tahun anggaran," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Apabila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan yang senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024 mengalami kontraksi sebesar 11,2%. Pada Januari 2023, penerimaan PPh badan tercatat mencapai Rp20,5 triliun.

Pada Januari 2023 pula, kinerja PPh badan mengalami pertumbuhan hingga 44,06%.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan bruto yang senilai Rp19 triliun masih mengonfirmasi kekuatan perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja PPh badan ini mencerminkan peningkatan kinerja keuangan perusahaan.

"Namun, ini ada beberapa kinerja keuangan dari perusahaan yang mungkin perlu untuk kita waspadai," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 12,2% dari total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar keempat setelah PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPN impor.

Pada Januari 2024, realisasi penerimaan pajak telah senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target tahun ini Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.