PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan WP OP dan Badan, DJP: Masih Seperti Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Januari 2024 | 14.31 WIB
Lapor SPT Tahunan WP OP dan Badan, DJP: Masih Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejauh ini masih sama seperti tahun lalu.

Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih sama. Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filing atau e-form PDF.

“Sampai dengan saat ini untuk pelaporan SPT masih seperti tahun yang lalu. Bagi WP OP dapat melaporkan SPT menggunakan e-filing untuk form 1770S dan 1770SS serta dapat menggunakan e-form PDF untuk form 1770 dan 1770S,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Skema prepopulated juga akan tersedia ketika bukti potong telah dilaporkan oleh pemotong. Dengan skema ini, wajib pajak akan mendapat pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan bukti potong yang disediakan ketika menyampaikan SPT melalui e-filing pada form 1770S.

Skema prepopulated itu merupakan sistem penyediaan data berdasarkan pada database yang telah dimiliki otoritas. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, prepopulated data dapat bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

DJP telah menggunakan skema prepopulated sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, skema ini akan terus dioptimalkan sehingga penyampaian SPT di Indonesia bisa lebih mudah. Simak pula ‘DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah’.

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui e-form PDF. Seperti diketahui, saluran e-SPT (upload CSV) sudah ditutup permanen dan tidak bisa lagi digunakan.

“Untuk SPT Tahunan badan saat ini hanya dapat dilaporkan melalui e-form PDF. Untuk e-form PDF dapat diperoleh melalui akun DJP Online masing-masing WP,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.