KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

Muhamad Wildan
Minggu, 26 November 2023 | 10.00 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.

"Kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur dalam PP tersebut. Sampai pada masanya, mereka harus naik kelas dan menghitung pajak secara normal, itu akan terus kami dudukkan dan kami lakukan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Agar wajib pajak orang pribadi yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM siap membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, DJP akan terus menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi.

"Kami akan memberikan penjelasan kepada wajib pajak dalam hal memang mereka harus naik ke posisi menggunakan penghitungan pajak secara normal sebagaimana di UU PPh," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

"... jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018 ... sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022.

Perlu diingat, meski masa berlaku skema PPh final UMKM sudah habis, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah penghitungan pajak.

Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya belum melampaui Rp4,8 miliar per tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.