BERITA PAJAK HARI INI

Sedang Disusun, RPP Perlakuan Pajak atas Penempatan DHE SDA

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Agustus 2023 | 09.01 WIB
Sedang Disusun, RPP Perlakuan Pajak atas Penempatan DHE SDA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/8/2023).

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rancangan peraturan pemerintah tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 123/2015. Menurutnya, RPP tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan.

“Bocorannya, insentifnya akan lebih menarik lagi. Besarannya berapa? Sekarang masih dibahas terus, sedang finalisasi," katanya.

Sesuai dengan PP 36/2023, mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30%. Penempatan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak berada di rekening khusus.

Kewajiban itu berlaku untuk eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai setara. PP 36/2023 mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yaitu jika ditempatkan pada instrumen deposito. PP 123/2015 mengatur tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), tarifnya hanya 10% jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan. Kemudian, tarif sebesar 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Selain mengenai DHE SDA, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai. Kemudian, ada pula bahasan tentang penerbitan surat teguran untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Insentif Pajak akan Lebih Menarik

Menurut Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, peraturan yang baru akan mengakomodasi insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan DHE SDA tersebut. Dia pun meyakinkan tarif PPh yang ditawarkan nantinya bakal lebih menarik dari yang ada pada PP 123/2015.

Pada akhir Juni lalu, lanjutnya, Kemenko Perekonomian sebetulnya telah menggelar rapat mengenai kebijakan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Namun, materi rancangan PP tersebut perlu dikaji ulang lantaran BI menyediakan instrumen yang beragam untuk penempatan DHE SDA.

"Insentifnya akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif, baik dari sisi insentif besaran bunganya maupun nanti terkait PPh atas bunga deposito dan semua instrumen tadi," ujar Susiwijono.

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Setelah itu, terdapat promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Tidak Ada Pengecualian, Berlaku untuk Semua Eksportir SDA

Pemerintah menegaskan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri sejak 1 Agustus 2023 berlaku tanpa terkecuali. Walaupun masih ada yang merasa keberatan, pemerintah menegaskan semua eksportir SDA yang memenuhi kriteria harus menempatkan DHE di dalam negeri.

"Per hari ini memang kita masih menerima surat dari beberapa sektor yang mengajukan pengecualian, [tetapi] sesuai dengan arahan presiden penerapan wajib DHE diberlakukan 100%, tidak ada pengecualian," ujar Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Dia menjelaskan kebijakan soal DHE SDA ini sudah disusun secara hati-hati dengan melibatkan masukan eksportir dan kementerian/lembaga terkait. Ketentuan penempatan DHE minimum 30%, jangka waktu 3 bulan, serta batasan PPE minimal US$250.000, sudah dikaji berdasarkan pada benchmark dan data yang dihimpun BI.

"Ini diambil dari data di BI, dalam sekian tahun, kira-kira yang betul-betul dananya free, tidak untuk membayar kebutuhan ekspor adalah 30%. Beberapa negara ada yang menerapkan 35%," ujarnya.

Susiwijono menambahkan terhadap eksportir yang tidak patuh, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (DDTCNews)

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Juli 2023 mencapai Rp149,83 triliun. Realisasi ini turun 19,07% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan Rp149,83 triliun tersebut setara dengan 49,4% dari target sejumlah Rp303,2 triliun. Kinerja tersebut masih mencatatkan pertumbuhan sekitar 3,82%.

Realisasi setoran cukai hingga Juli 2023 turun 8,54%. Kontraksi ini disebabkan oleh turunnya produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1, serta tingginya basis penerimaan pada tahun lalu.

Untuk penerimaan bea keluar, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya mencapai Rp5,86 triliun. Kinerja penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 81,34%. Adapun realisasi penerimaan bea masuk tercatat senilai Rp28,4 triliun atau tumbuh 3,82%. (DDTCNews)

Angsuran PPh Pasal 25

Beberapa wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat turunnya harga komoditas. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak tercermin pada kinerja PPh badan.

"Sudah ada [yang meminta pengurangan angsuran]. Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo.

Adapun pertumbuhan penerimaan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat hanya sebesar 24,2%. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya, setoran PPh badan tercatat mampu tumbuh hingga 132,4%. Simak ‘Mulai Moderat, Penerimaan PPh Badan Tumbuh 24,2% Hingga Juli 2023’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Mitigasi Risiko Aliran Dana Gelap Perdagangan Komoditas Minyak

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan kebijakan dalam mitigasi risiko aliran dana gelap (illicit financial flows/IFF) pada perdagangan komoditas minyak.

Panduan tersebut dimuat dalam sebuah laporan bertajuk Policy Guidance on Mitigating the Risks of Illicit Financial Flows in Oil Commodity Trading: Enabling Integrity in the Energy Transition. Panduan ini merupakan produk dari program kerja tahun jamak dari Development Assistance Committee (DAC).

Sektor ekstraktif –khususnya perdagangan komoditas minyak—merupakan kontributor dalam IFF. Suap, kolusi, penggelapan pajak, trade mispricing, pencucian uang, dan penyimpangan lewat entitas offshore adalah sebagian praktik IFF dalam perdagangan komoditas minyak. Simak ‘OECD Rilis Panduan Mitigasi Aliran Dana Gelap dalam Perdagangan Minyak’. (DDTCNews)

Surat Teguran dari Ditjen Pajak

DJP menegaskan surat teguran tetap bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“DJP tetap dapat menerbitkan surat teguran dalam hal wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada SPT Masa PPh final dalam rangka PPS yang telah disampaikan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews) (kaw)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.