PMK 48/2023

Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Begini Aturan Pemungutan PPN Emas Perhiasan

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Mei 2023 | 14.45 WIB
Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Begini Aturan Pemungutan PPN Emas Perhiasan

Pedagang menata perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pabrikan dan pedagang emas perhiasan tidak boleh menggunakan besaran tertentu dalam melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan saat pabrikan dan pedagang belum dikukuhkan jadi PKP.

Atas penyerahan sebelum pabrikan dan pedagang emas perhiasan dikukuhkan menjadi PKP, PPN dipungut menggunakan tarif yang berlaku umum sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN yakni sebesar 11%.

"Atas penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai PKP yang seharusnya dipungut PPN ..., dipungut PPN menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN," bunyi Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023, dikutip Selasa (2/5/2023).

Dengan demikian, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah daerah pabean sebelum pabrikan dan pedagang dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan.

Namun, perlu dicatat bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan tersebut harus dihitung menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

"Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut," bunyi Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

Untuk diketahui, pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tetap berlaku meski omzet pabrikan dan pedagang belum melampaui Rp4,8 miliar.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023.

Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya dan pedagang emas perhiasan, PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pabrikan langsung melakukan penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir, PPN yang dipungut sebesar 1,65%.

Selanjutnya, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir. Namun, bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud maka PPN yang dikenakan naik menjadi sebesar 1,65%.

Khusus untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.