PELAPORAN SPT

Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Maret 2018 | 17.24 WIB
Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Ditjen Pajak masih menanti tambahan laporan sekitar 7 juta wajib pajak untuk memenuhi target kapatuhan penyampaian SPT tahun ini.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak, selasa (20/3) baru 6,4 juta orang atau sekitar 44% yang menyampaikan SPT. Sementara penyampaian SPT tahun ini ditargetkan sebanyak 14,4 juta WP.

"Sampai dengan hari ini sudah 6,4 juta SPT PPH orang pribadi 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak. sekitar 75% adalah e-filling sisanya secara manual," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Oleh karena itu, otoritas pajak terus memantau pergerakan penyampaian SPT pada periode akhir ini. Orang nomor satu di Ditjen Pajak itu berharap ada kenaikan kepatuhan dari tahun sebelumnya.

"Kami pantau terus nanti jatuh temponya adalah 31 Maret 2018. Mudah-mudahan meningkat dari tahun lalu yang hanya 73%. Jadi kami akan pantau, terus acara-acara seperti ini mudah-mudahan bisa mengejar target tersebut," ungkapnya.

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya dimana ada lonjakan penyampaian SPT pada detik-detik terakhir. Mengatisipasi hal tersebut, Robert mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan elektronik seperti e-filing dalam menyampaikan SPT karena lebih mudah dan praktis.

Menurut Robert, memang biasanya sebagian besar masyarakat menunda, menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31 karena barangkali masih masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya.

"Tapi yang sudah siap dokumennya seyogyanya bisa secepatnya supaya mengurangi adanya jammed di akhir-akhir bulan ini," pungkas Robert.

Untuk melayani lonjakan penyampaian di akhir periode penyampaian, Ditjen Pajak akan tetap membuka layanan di Kantor Pajak pada dua minggu terakhir di bulan Maret. Masing-masing di hari Sabtu yakni di 24  dan 31 Maret 2018. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.