KAMBOJA

Genjot Pajak UKM, Tax Holiday Diberikan Selama 2 Tahun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Februari 2017 | 16.37 WIB
Genjot Pajak UKM, Tax Holiday Diberikan Selama 2 Tahun

PHNOM PENH, DDTCNews – Untuk menarik partisipasi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke dalam basis data perpajakan, Pemerintah Kamboja menawarkan insentif pajak berupa pembebasan pajak (tax holiday) selama dua tahun. Fasilitas ini diberikan apabila UKM secara sukarela mendaftarkan usahanya kepada Otoritas Pajak sebelum akhir 2018.

Perdana Menteri Hun Sen mengatakan aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Undang-Undang yang telah ditandatangani pada awal bulan ini. Hun Sen berharap pemberian tax holiday ini dapat mendorong UKM untuk turut andil dalam membayar melunasi kewajibannya dan tidak lagi menghindari pajak.

“Undang-Undang ini bertujuan untuk membuat sistem pajak lebih transparan dan adil dengan mendorong UKM untuk menjadi lebih patuh membayar pajak,” ungkapnya, Rabu (22/2).

Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa tax holiday selama dua tahun ini diberikan ketika suatu usaha mendeklarasikan penerimaannya sehingga terbebas dari keharusan membayar pajak minimum UKM 1% serta tidak membayar angsuran pajak per bulan jika dalam posisi rugi fiskal.

Sebagai informasi, seperti dilansir dalam Phnompenh Post, Pemerintah Kamboja menetapkan kategori usaha kecil dengan omzet tahunan sebesar KHR248 juta (Rp825 juta) sampai KHR702 juta (Rp2,3 miliar), sementara untuk usaha menengah diklasifikasikan dengan omzet tahunan mulai dari KHR702 juta (Rp2,3 miliar) hingga KHR2 miliar (Rp6,6 miliar).

Hun Sen menambahkan tidak hanya memberikan tax holiday bagi UKM, Pemerintah Kamboja baru-baru ini juga telah mengamandemen aturan pajak progresif dan menyederhakan prosedur perhitungan bagi wajib pajak UKM yang bertujuan memuluskan transisi UKM untuk masuk ke dalam sistem pajak yang formal.

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong wajib pajak UKM mematuhi kewajiban pajaknya di masa yang akan datang,” pungkas Hun Sen. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.