DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia dan Amerika Serikat (AS) sepakat membuat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang baru di ntara keduanya. Perjanjian ini akan memperbarui elemen tertentu dalam P3B yang sebelumnya telah dibuat di tahun 1977.
Departemen Keuangan Irlandia mengatakan Pemerintah AS telah memiliki model baru P3B yang dapat membatasi perusahaan multinasional dalam melakukan perencanaan pajak (tax planning) yang melibatkan negara AS dan Irlandia.
“Dalam pembahasan ini kami ingin memastikan perjanjian yang baru tersebut tidak menimbulkan kesulitan bagi Irlandia dalam menarik investasi,” ujar Departemen Keuangan Irlandia dalam pernyataannya, kemarin (25/8).
Dalam pengumuman yang dibuat oleh Kementerian Keuangan AS, tujuan utama pembaruan P3B adalah mengurangi pemajakan berganda, namun jangan sampai malah ada penghasilan yang tidak dipajaki sama sekali.
Selain tujuan tersebut, Pemerintah AS juga ingin mengurangi praktek penghindaran pajak yang membuat besaran pajak terutang kepada AS menjadi sangat kecil.
Meskipun begitu, Pemerintah Irlandia mengaku tidak mendapatkan keuntungan ekonomi apapun dari skema tersebut. Maka dari itu, mereka juga tidak berusaha mencari atau melakukan investigasi terhadap skema semacam itu.
Sebagai catatan, seperti dilansir Irish Times, terdapat banyak perusahaan asal AS yang melakukan peleburan dengan perusahaan kecil di Irlandia demi adanya kesepakatan yang saling menguntungkan diantara keduanya. Skema ini efektif membantu perusahaan AS keluar dari ketentuan pemajakan AS.
P3B menjadi sangat vital bagi banyak raksasa perusahaan multinasional. Hal ini karena melalui perjanjian tersebut dapat diketahui kemana alokasi pemajakan mereka yang seharusnya, dan soal isu perpajakan dunia yang sedang hangat diperbincangkan, yakni transfer pricing.