AMERIKA SERIKAT

Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

Muhamad Wildan
Minggu, 01 Januari 2023 | 14.00 WIB
Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

Mantan Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Mantan Presiden AS Donald Trump mengecam Partai Demokrat lantaran mempolitisasi SPT miliknya dengan cara merilisnya kepada publik.

Menurut Trump, dipublikasikannya SPT miliknya tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintahan AS pada era yang akan datang.

"Polarisasi di AS akan makin memburuk akibat langkah ini. Kelompok kiri radikal di Partai Demokrat telah mempersenjatai segalanya termasuk SPT saya," ujar Trump dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Trump mengeklaim informasi yang tercantum dalam SPT-nya tersebut menunjukkan bahwa dirinya merupakan pengusaha yang berhasil dan mampu memanfaatkan insentif pajak untuk menciptakan lapangan kerja.

"SPT saya menunjukkan bahwa saya adalah pengusaha sukses yang mampu memanfaatkan ketentuan penyusutan dan pengurangan pajak sebagai insentif untuk menciptakan lapangan kerja dan investasi," tutur Trump seperti dilansir thehill.com.

Untuk diketahui, Trump tidak pernah merilis SPT-nya kepada publik ketika dirinya menjabat sebagai presiden. Padahal, presiden dan wakil presiden sebelumnya telah secara rutin menyampaikan SPT-nya setiap tahun.

Merespons hal tersebut, anggota Kongres AS dari Partai Demokrat menempuh upaya hukum agar SPT Trump dipublikasikan ke publik. Pada November 2022, Mahkamah Agung AS pun menerbitkan putusan yang memperbolehkan IRS memberikan SPT milik Trump kepada Komite Perpajakan DPR AS.

Dalam SPT tahun pajak 2015 dan 2020 yang telah dipublikasikan Komite Perpajakan DPR AS, ditemukan fakta bahwa Trump membayar pajak dengan nominal yang sangat kecil dan bahkan tidak membayar pajak sekali pada 2020.

Trump diketahui menyatakan rugi fiskal pada tahun pajak 2015, 2016, 2017, dan 2020 serta hanya membayar PPh senilai US$1.500 pada 2016 dan 2017.

Pada 2020, Trump dan istrinya, Melania Trump, juga tidak membayar PPh sama sekali dan justru mengajukan restitusi senilai US$5,47 juta atau kurang lebih sekitar Rp85,2 miliar.

Secara lebih terperinci, pajak yang dibayar Trump pada 2015 senilai US$641.931, US$750 pada 2016, US$750 pada 2017, US$999.466 pada 2018, dan US$133.445 pada 2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.