IRLANDIA

Cairkan Sebagian Dana Sengketa Pajak, Apple Tarik Uang Rp4,4 Triliun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 November 2020 | 15.18 WIB
Cairkan Sebagian Dana Sengketa Pajak, Apple Tarik Uang Rp4,4 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Otoritas pemeriksa Irlandia, Office of the Comptroller and Auditor General (C&AG) menyebutkan raksasa teknologi Apple telah menarik sebagian kecil dana sengketa pajak yang belum tuntas dengan Uni Eropa.

Auditor C&AG Seamus McCarthy mengatakan Apple menarik dana sengketa pajak yang diparkir dalam rekening escrow senilai €265 juta atau setara dengan Rp4,4 triliun lantaran akan digunakan untuk melakukan pembayaran ke negara ketiga.

"Sekitar €209 juta dana yang ditarik Apple digunakan untuk melakukan penyesuaian pembayaran ke negara ketiga," katanya saat sesi dengar pendapat di komite parlemen dikutip Jumat (6/11/2020).

Ratusan juta euro tersebut digunakan untuk membayar beban kerugian investasi, biaya administrasi dan pembayaran pajak. Meski begitu, Apple tidak memerinci negara mana saja yang mendapatkan pembayaran dari dana rekening escrow sengketa pajak tersebut.

McCarthy menyatakan dana awal yang disetor Apple ke rekening penampungan senilai €14,28 miliar pada periode Mei 2018 sampai dengan September 2018. Pada akhir 2019, dana dalam rekening itu susut menjadi €14,02 miliar.

Penyusutan terjadi karena adanya biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan rekening. Selain itu, dana sengketa pajak Apple dengan Komisi Eropa juga digunakan sebagai ongkos perkara yang melibatkan keduanya.

Seperti dilansir irishexaminer.com, perkara pajak Apple dengan Komisi Eropa sudah dimulai sejak 2016. Pada saat itu, Komisi Eropa menilai Apple mendapatkan bantuan pajak khusus dari Pemerintah Irlandia atau state aid.

Komisi Eropa lantas mewajibkan korporasi asal AS tersebut untuk membayar kekurangan pajak kepada Pemerintah Irlandia senilai €13 miliar, yang dalam perjalanannya melompat menjadi €14,28 miliar dikarenakan adanya tambahan beban bunga.

Apple pun melawan putusan Komisi Eropa dengan mengajukan perkara ke pengadilan Eropa. Uang kekurangan pajak kemudian disetor ke rekening escrow hingga ada ketetapan hukum. Kasus pun terus bergulir, hingga pengadilan memenangkan Apple pada pertengahan tahun ini.

Namun, kasus sengketa pajak tidak lantas berhenti karena Komisi Eropa mengajukan banding putusan pengadilan kepada The Court of Justice of the European Union (CJEU). Rekening escrow sengketa pajak Apple pun masih berlaku sampai putusan CJEU keluar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.