PRANCIS

OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Muhamad Wildan
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16.11 WIB
OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di 27 negara OECD sudah proporsional dan cenderung progresif.

Dalam working paper terbarunya dengan judul 'Reassessing the Regressivity of the VAT' yang ditulis oleh Alastair Thomas, kajian ini membantah sekaligus menantang anggapan lama yang berpandangan pengenaan PPN cenderung regresif.

"Berdasarkan temuan OECD dalam working paper tersebut, hanya Chile, Hungaria, Latvia, dan Selandia Baru memiliki sistem PPN yang cenderung regresif," tulis Thomas dikutip dari Tax Notes International, Selasa (18/8/2020).

Dalam penelitiannya, OECD tidak mengukur progresivitas dan regresivitas sistem PPN yang berlandaskan pada penghasilan tahunan lantaran hal itu berpotensi mengabaikan fakta jika penghasilan baru akan terdampak oleh PPN ketika dana tersebut dibelanjakan.

Menurut Thomas, terdapat kemungkinan aktivitas belanja tersebut justru didanai oleh penghasilan yang telah diperoleh sejak tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya penghasilan pada satu tahun pajak.

Dia menilai analisis atas sistem PPN sebaiknya dilakukan berbasis pada belanja. Hal ini dinilai mampu memberikan prediksi yang lebih akurat atas efek distribusional dari suatu sistem PPN ketimbang analisis yang berbasis pada penghasilan tahunan.

Kendati sistem PPN di banyak negara sudah progresif, Thomas menilai hal itu belum cukup melindungi rumah tangga berpenghasilan rendah. Menurutnya, yurisdiksi atau negara perlu menjamin progresivitas sistem PPN dengan membangun tax/benefit system yang mampu menjamin daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah.

Dengan kata lain, lanjutnya, diperlukan suatu kebijakan yang mampu mengkompensasi daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah yang tergerus akibat kewajiban dalam membayar PPN atas setiap konsumsi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.