FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dian Kurniati
Sabtu, 06 Juli 2024 | 10.00 WIB
Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina memprioritaskan pengesahan RUU yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan komite konferensi bikameral telah menyetujui versi final RUU PPN PMSE. Menurutnya, penerapan PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan digital lokal dan asing.

"Layanan digital dalam negeri selama ini dikenai PPN dan pajak penghasilan, tetapi layanan digital asing tidak dikenai pajak. Ketidakadilan inilah yang menjadi alasan DPR memandang kita telah menyebabkan kerugian kepada sektor kreatif lokal," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Salceda mengatakan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada PMSE akan memastikan penyedia layanan digital lokal menghadapi persaingan yang setara dengan penyedia layanan digital asing. Menurutnya, persaingan di antara penyedia layanan digital telah berlangsung secara tidak setara karena masyarakat kini banyak menggunakan layanan digital, terutama setelah pandemi.

Dia menjelaskan PPN PMSE telah menjadi kebijakan perpajakan yang banyak diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui kebijakan, pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

"PPN PMSE diharapkan akan menutup celah PPN sehingga meningkatkan pemungutan pajak secara keseluruhan," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah. Implementasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Kementerian Keuangan memproyeksikan rencana pengenaan PPN PMSE bakal mendatangkan penerimaan senilai PHP145 miliar atau sekitar Rp39,53 triliun pada 2024 hingga 2028. Asumsi penerimaan ini berasal dari pengenaan PPN atas layanan media digital seperti musik digital, video game, dan iklan digital. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.