PARIS, DDTCNews – Kerangka Inklusif proyek base erosion and profit shifting (BEPS) OECD/G20 yang merupakan koalisi 113 negara telah menyetujui laporan sementara (interim report) mengenai tantangan perpajakan di era ekonomi digital (digital economy).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Pusat Pascal Saint-Amans dalam akun twitternya pada Kamis (15/2) sore. Laporan itu akan segera dirilis pada hari ini, Jumat (16/3).
“Kerangka Inklusif OECD telah menyetujui rancangan kebijakan sementara mengenai tantangan pajak ekonomi digital, akan diserahkan kepada kepada Menteri Keuangan G20,” paparnya dilansir dari Mnetax.com.
Pascal mengatakan laporan sementara ini disusun untuk menanggapi kebijakan unilateral sejumlah negara dalam menerapkan aturan pajak atas bisnis ekonomi digital yang selama ini dinilai banyak memanfaatkan celah-celah ketentuan pajak internasional yang ketinggalan zama.
"Melalui laporan ini, diharapkan OECD bisa memberikan solusi bersama, mencegah tindakan sepihak yang tidak terkoordinasi yang dapat menyebabkan pajak berganda atas keuntungan perusahaan multinasional," jelasnya.
Sementara itu, pada sebuah konferensi akhir Februari Lalu, Asisten Sekretaris Deputi Bidang Perpajakan Internasional Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) Chip Harter menyatakan AS tidak yakin adanya urgensi untuk membuat aturan terpisah mengenai ekonomi digital.
Dia berpandangan sebagian besar kontroversi terletak pada aturan pajak internasional yang sudah berlaku. Aturan yang sudah berlaku itu mengamanatkan keberadaan fisik permanen suatu perusahaan dan mengatur standarisasi atribusi keuntungan perusahaan.
“Setiap perubahan harus diterapkan pada seluruh jenis bisnis, bukan hanya terhadap perusahaan digital yang kerap dianggap berbeda dibanding perusahaan lain,” papar Chip.
Sementara itu, Uni Eropa saat ini sedang mengerjakan proposalnya sendiri mengenai pajak ekonomi digital. Inggris pun telah merilis posisi terbarunya mengenai isu pajak ekonomi digital pekan ini. (Amu)