KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan amandemen Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST), layanan streaming digital seperti Netflix dan iflix akan masuk dalam kategori jenis layanan yang dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Bea Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak online.
“Jika aturan tersebut tidak diubah, maka negara akan kehilangan pendapatan dengan membiarkan perusahaan asing tersebut meraup banyak keuntungan tanpa dikenakan pajak. Kami berharap amandemen ini diajukan dalam Anggaran 2018 mendatang,” katanya, Selasa (3/10).
Saat ini, amandemen terakhir UU GST telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Menurut Subromaniam, masuknya ekonomi digital diperkirakan akan menyumbang beberapa miliar tambahan untuk pengumpulan GST tahunan pemerintah.
Gagasan tentang pajak perusahaan online bukanlah hal baru. Pasalnya, beberapa negara di Uni Eropa, seperti Jerman dan Prancis telah mendorong untuk menundukkan perusahaan semacam itu dengan mengenakan pajak penjualan atau konsumsi.
Subromaniam menjelaskan rezim pajak lama, Sales and Services Tax (SST) tidak akan bisa memasuki industri digital karena dianggap telah ketinggalan jaman. “Jika kita kembali ke SST, kita akan kehilangan sumber pendapatan karena semuanya akan menjadi digital dan kita tidak dapat menyetorkannya,” tambahnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa departemennya akan memulai program duta besar GST yang dimulai pada 15 Oktober sampai 31 Desember 2017 yang bertujuan untuk membantu bisnis dalam membuat pelaporan pajak yang tepat.
Nantinya, dilansir dalam freemalaysiatoday.com, petugas Bea Cukai akan ditempatkan di berbagai asosiasi dan kamar dagang, di mana pemilik bisnis dapat mengunjungi tempat-tempat konsultasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.