DUBLIN, DDTCNews – Irlandia mendapat teguran dari Uni Eropa (UE) karena dinilai gagal mengumpulkan tagihan pajak yang terutang sebesar €15 miliar atau setara dengan Rp239,4 triliun dari Apple Inc. Seperti diketahui, UE telah menginstruksikan penarikan pajak tersebut tahun lalu dan menetapkan batas waktu pemungutan pajak hingga 3 Januari 2017.
Komisaris Komite Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan nilai pajak terutang tersebut didapat dari temuan yang menyebutkan bahwa Apple hanya membayar pajak korporasi kurang dari 1% terhadap keuntungannya di Eropa pada 2013. Sementara pada 2014, perusahaan raksasa teknologi tersebut hanya membayar pajak 0,005% dari keuntungannya.
“Pemerintah Irlandia tak kunjung merespons temuan dan putusan UE tersebut. Oleh karena itu, Komisi Eropa mengancam akan segera bertindak untuk untuk memaksa Irlandia melaksanan penarikan pajak Apple yang terutang,” ungkapnya, Selasa (3/10).
Sementara itu, pihak Apple telah mengajukan banding atas keputusan UE yang menjatuhkan sanksi atas pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan tersebut di Irlandia. Eksekutif Senior Apple menyebutkan UE sengaja mengabaikan penilaian ahli pajak dan hukum perusahaan.
Perusahaan teknologi terbesar di AS itu juga menuding pemerintah Uni Eropa secara sengaja menggunakan metode penilaian tertentu untuk memaksimalkan hukuman.
Menanggapi keputusan Apple atas pengajuan banding yang dilakukan, Komisi Eropa memerintahkan Irlandia untuk tetap menarik pajak terutang perusahaan asal AS itu. Dana hasil penarikan pajak nantinya akan ditempatkan di rekening escrow.
Apabila Apple memenangkan proses banding yang diperkirakan memakan waktu hingga lima tahun tersebut, maka UE menjamin dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Apple. Namun, rencana tersebut belum sempat dilakukan lantaran Pemerintah Irlandia masih mencari manajer investasi atau pihak ketiga yang bersedia mengelola rekening escrow.
Irlandia dan Apple, dilansir dalam irishexaminer.com, mengaku ingin mencari manajer investasi yang tepat lantaran mereka enggan bertanggung jawab apabila nilai dana hasil pajak terutang mengalami penurunan karena diinvestasikan di tempat yang salah.
Adapun apabila menilik Undang-Undang UE, Komisi Eropa berhak mengajukan tuntutan di pengadilan tinggi UE di Luksemburg, jika Irlandia dan Apple dianggap tidak mau mematuhi perintah regulator. Pengadilan blok Eropa tersebut pun berpeluang memutuskan tuduhan ketidakpatuhan sehingga berakibat dikeluarkannya denda.