DDTCNews – Penyedia layanan digital asing akan segera dipungut pajak atas layanan yang diberikan di Malaysia. Menyusul adanya rencana pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST) 2014.
Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia T Subromaniam mengatakan usulan amandemen tersebut akan diajukan pada saat Parlemen melakukan rekonsiliasi bulan depan. Saat ini, pembahasan tengah dilakukan dengan unit pajak Kementerian Keuangan Malaysia terkait penetapan pajak antara pemain ekonomi digital asing dan lokal.
“Pemerintah bisa mengumpulkan miliaran ringgit pajak dari perusahaan asing yang beroperasi di Malaysia di bawah ekonomi digital,” ungkapnya dalam Konferensi GST 2017 di Kuala Lumpur, Senin (18/9).
Subromaniam menambahkan proses amandemen Undang-Undang GST akan dimulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2017. Perpajakan penyedia layanan digital asing, lanjutnya, dinilai bisa mendongkrak pendapatan negara di masa yang akan datang.
“Penyedia jasa digital asing menerima pembayaran langsung untuk layanan mereka namun tidak dikenai pajak. Setelah ketentuan ini diubah, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak mereka,” katanya.
Dari penyedia layanan asing yang dikenai pajak, Subromaniam mengatakan juga akan menyasar para penjual perangkat lunak dan situs belanja online seperti Lazada dan alibaba.com untuk mematuhi persyaratan pajak yang akan segera diterapkan.
Tahun 2017, dilansir dalam todayonline.com, target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Malaysia ditetapkan sebesar RM42 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun, termasuk kontribusi dari GST. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok sebesar RM41 miliar atau Rp129,6 triliun.