STOCKHOLM, DDTCNews – Google Alphabet Inc. dilaporkan telah melakukan penghindaran pajak senilai SEK1 miliar atau sekitar Rp1,6 triliun pada tahun 2016 lalu dengan menggunakan anak perusahaannya yang berlokasi di Irlandia.
Direktur Komunikasi Google di Swedia Andrea Lewis Åkerman membantah kabar tersebut. Dia menyatakan Google Swedia telah melunasi semua utang pajaknya sesuai dengan yang seharusnya dan telah mengikuti peraturan pajak di seluruh negara tempat Google beroperasi.
“Kami tetap berdedikasi untuk berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi digital di Swedia dan di seluruh dunia. Kami telah membayar semua pajak yang seharusnya kami bayar,” ungkap keterangan tertulisnya, Jumat (4/8).
Google melaporkan pendapatannya senilai SEK630 juta atau Rp1 triliun untuk operasinya yang berlokasi di Swedia selama tahun 2016. Keuntungan yang diterima sebesar SEK51 juta atau Rp83,8 miliar, dan telah membayar pajak perusahaan sebesar SEK5,5 juta sesuai dengan tarif pajak Swedia sebesar 22%.
Berdasarkan data pasar dari IRM, pendapatan dari pasar iklan pencarian di Swedia mencapai SEK6 miliar atau Rp9,8 triliun pada tahun 2016. Adapun pangsa penjualan Google diperkirakan sekitar 90% dari total pendapatan pasar. Itu berarti pajak perusahaan yang dibayar Google di Swedia kurang dari seperseribu penjualannya.
Otoritas Pajak Swedia, dilansir dalam businessinsider.com, menuding pihak Google tidak mengeluarkan tagihan pembayaran jasa iklan dari anak perusahaannya yang berlokasi di Irlandia selama tahun 2016.
“Skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain. Oleh karena itu, kami akan terus menyelediki kasus penghindaran pajak Google,” ungkap pernyataan otoritas pajak Swedia. (Amu)