BERITA TERKINI
KEP-239/PJ/2026 memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas sejumlah pelanggaran, antara lain keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran, serta sanksi dalam SKP, SKP PBB, atau STP.
Untuk keterlambatan penyampaian SPT tertentu, fasilitas dapat mencapai 100% jika kewajiban dipenuhi pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Besarnya fasilitas turun menjadi 50% untuk periode Januari–Maret 2027 dan 25% untuk April–Juni 2027.
Permohonan diajukan ke DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan, termasuk sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. (rig)
