Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100% Berdasarkan KEP-239/PJ/2026

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100% Berdasarkan KEP-239/PJ/2026

KEP-239/PJ/2026 memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas sejumlah pelanggaran, antara lain keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran, serta sanksi dalam SKP, SKP PBB, atau STP.

Untuk keterlambatan penyampaian SPT tertentu, fasilitas dapat mencapai 100% jika kewajiban dipenuhi pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Besarnya fasilitas turun menjadi 50% untuk periode Januari–Maret 2027 dan 25% untuk April–Juni 2027.

Permohonan diajukan ke DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan, termasuk sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.