SEWINDU DDTCNEWS
PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Mei 2024 | 16.45 WIB
Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Ilustrasi. Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan baru terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Diterbitkannya PMK 28/2024 untuk melaksanakan ketentuan pemberian beragam fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan ... PP 12/2023 ...  perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 28/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Adapun ketentuan dalam PP 12/2023 yang dimaksud antara lain Pasal 28 ayat (9); Pasal 29 ayat (6); Pasal 31 ayat (3); Pasal 32 ayat (8); Pasal 33 ayat (2); Pasal 36 ayat (4); Pasal 42 ayat (7); Pasal 44 ayat (6); Pasal 49 ayat (3); Pasal 55; Pasal 56 ayat (9); Pasal 57 ayat (7); Pasal 59 ayat (8); Pasal 60 ayat (3); Pasal 62 ayat (4); Pasal 65 ayat (9); dan Pasal 66 ayat (5).

Secara umum, PMK 28/2024 terdiri atas 6 bab dan 211 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II JENIS FASILITAS (Pasal 2)

BAB III FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

  • Bagian Kesatu: Fasilitas Pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
  • Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 3—Pasal 5)
  • Paragraf 2: Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan di IKN (Pasal 6—Pasal 8)
  • Paragraf 3: Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Daerah Mitra (Pasal 9—Pasal 10)
  • Paragraf 4: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 11—Pasal 12)
  • Paragraf 5: Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 13—Pasal 15)
  • Paragraf 6: Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 16)
  • Paragraf 7: Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 17—Pasal 20)
  • Paragraf 8: Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 21—Pasal 24)
  • Paragraf 9: Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di IKN dan/atau Daerah Mitra (Pasal 25—Pasal 28)
  • Paragraf 10: Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 29)

 

  • Bagian Kedua: Fasilitas PPh atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
  • Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 30—Pasal 32)
  • Paragraf 2: Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 33—Pasal 34)
  • Paragraf 3: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 35—Pasal 36)
  • Paragraf 4: Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 37—Pasal 39)
  • Paragraf 5: Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 40)
  • Paragraf 6: Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 41—Pasal 44)
  • Paragraf 7: Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 45—Pasal 49)
  • Paragraf 8: Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 50)
  • Paragraf 9: Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 51)
  • Paragraf 10: Fasilitas Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh atas Penghasilan yang Berasal dari Investasi pada Financial Center di IKN yang Diterima atau Diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri (Pasal 52—Pasal 56)

 

  • Bagian Ketiga: Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
  • Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 57—Pasal 60)
  • Paragraf 2: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 61—Pasal 62)
  • Paragraf 3: Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 63—Pasal 65)
  • Paragraf 4: Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 66)
  • Paragraf 5: Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional  (Pasal 67—Pasal 71)
  • Paragraf 6: Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 72—Pasal 75)
  • Paragraf 7: Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 76—Pasal 77)
  • Paragraf 8: Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 78)

 

  • Bagian Keempat: Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran untuk Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
    • Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 79—Pasal 81)
    • Paragraf 2: Bentuk Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan serta Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 82)
    • Paragraf 3: Jenis Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 83—Pasal 84)
    • Paragraf 4: Prosedur Penyampaian Pemberitahuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 85—Pasal 86)
    • Paragraf 5: Kewajiban Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 87—Pasal 89)
    • Paragraf 6: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak atas Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 90)
    • Paragraf 7: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 91)

 

  • Bagian Kelima: Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu
  • Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 92—Pasal 95)
  • Paragraf 2: Bentuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 96)
  • Paragraf 3: Jenis Biaya Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 97)
  • Paragraf 4: Mekanisme Penghitungan Besaran Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 98—Pasal 99)
  • Paragraf 5: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 100—Pasal 102)
  • Paragraf 6: Prosedur Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 103)
  • Paragraf 7: Kewajiban bagi Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 104—Pasal 107)
  • Paragraf 8: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk Melakukan Koreksi Tambahan Pengurangan Penghasilan (Pasal 108)
  • Paragraf 9: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 109)

 

  • Bagian Keenam: Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba
  • Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 110—Pasal 112)
  • Paragraf 2: Bentuk Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto  (Pasal 113)
  • Paragraf 3: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 114—Pasal 116)
  • Paragraf 4: Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 117—Pasal 119)
  • Paragraf 5: Kewajiban Otorita IKN (Pasal 120—Pasal 121)
  • Paragraf 6: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 122)

 

  • Bagian Ketujuh: Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
  • Paragraf 1: Fasilitas PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tertentu (Pasal 123)
  • Paragraf 2: Fasilitas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Pasal 124)
  • Paragraf 3: Kewajiban Pegawai Tertentu yang Memperoleh Fasilitas PPh Pasal 21 di IKN (Pasal 125)
  • Paragraf 4: Kriteria Pemberi Kerja Tertentu  (Pasal 126)
  • Paragraf 5: Tata Cara Permohonan Pemberitahuan Pemanfaatan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 127—Pasal 128)
  • Paragraf 6: Penerapan Pemotongan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 129—Pasal 131)
  • Paragraf 7: Kewajiban bagi Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 132—Pasal 136)
  • Paragraf 8: Tata Cara Pengawasan, Pembatalan, dan Pencabutan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 137)
  • Paragraf 9: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 138)
  • Paragraf 10: Pertanggungjawaban Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 139)

 

  • Bagian Kedelapan: Fasilitas PPh Final 0% atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Paragraf 1: Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas PPh Final 0% (Pasal 140)
  • Paragraf 2: Tata Cara Penerapan, Permohonan, dan Penerbitan Surat Persetujuan (Pasal 141—Pasal 144)
  • Paragraf 3: Tata Cara Pelaporan (Pasal 145—Pasal 147)
  • Paragraf 4: Tata Cara Pembatalan atau Pencabutan Surat Persetujuan (Pasal 148—Pasal 149)

 

  • Bagian Kesembilan: Fasilitas Pengurangan PPh atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pembeli yang Merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di IKN yang Kesatu (Pasal 150—Pasal 154)

BAB IV FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

  • Bagian Kesatu: Skema Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  (Pasal 155—Pasal 156)
  • Bagian Kedua: Ketentuan Penerima Fasilitas Perpajakan PPN dan/atau PPnBM (Pasal 157)
  • Bagian Ketiga: Kriteria Objek yang Diberikan Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 158—Pasal 160)
  • Bagian Keempat: Tata Cara Pemberian Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 161—Pasal 167)
  • Bagian Kelima: Ketentuan Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Diberikan Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 168)
  • Bagian Keenam: Sanksi atas Ketidaksesuaian Pemanfaatan BKP dan/atau JKP yang Diberikan Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 169—Pasal 172)
  • Bagian Ketujuh: Tata Cara Pemberian Fasilitas Perpajakan Berupa Pengecualian Pengenaan PPnBM (Pasal 173)

BAB V KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN FASILITAS PDRI

  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 174)
  • Bagian Kedua: Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah IKN dan Daerah Mitra (Pasal 175—Pasal 187)
  • Bagian Ketiga: Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Impor Barang untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di IKN dan Daerah Mitra (Pasal 188—Pasal 191)
  • Bagian Keempat: Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI (Pasal 192—Pasal 197)
  • Bagian Kelima: Pemotongan Kuota Impor (Pasal 198—Pasal 199)
  • Bagian Keenam: Pemindahtanganan
  • Paragraf 1: Pemindahtanganan Barang Modal dan Barang dan Bahan (Pasal 200—Pasal 201)
  • Paragraf 2 Permohonan Pemindahtanganan Barang Modal dan Barang dan Bahan (Pasal 202—Pasal 205)
  • Paragraf 3: Tata Cara Penyelesaian Kewajiban Pabean Barang Modal atau Barang dan Bahan (Pasal 206)
  • Bagian Ketujuh: Penyampaian Laporan (Pasal 207—Pasal 209)
  • Bagian Kedelapan: Pengawasan (Pasal 210)

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 211)

Adapun PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Mei 2024. Untuk membaca PMK 28/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.