Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Desember 2022 baru Rp653 miliar atau 88% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp742 miliar.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan masyarakat perlu segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Dia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk memanfaatkan program pemutihan.
"Semua pemerintah, baik kota atau kabupaten, menganjurkan agar masyarakatnya membayar pajak karena itu sumber dana untuk pembangunan," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).
Muflihun menuturkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 mengatur tentang penghapusan program pemutihan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2022.
Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran.
Selanjutnya, terdapat insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Muflihun menyebut program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif tersebut, lanjutnya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.
Dia pun mengingatkan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, masih ada waktu untuk mengejar target penerimaan pajak daerah sebelum tutup buku.
"Kami menyayangkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru rendah sekali kalau dibandingkan dengan kabupaten Kuansing, yang wilayahnya hanya 2 kecamatan," ujarnya seperti dilansir riauaktual.com. (rig)