Kegiatan Canvassing yang dilakukan KP2KP Sanana dan KPP Pratama Ternate. (foto: DJP)
KEPULAUAN SULA, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Ternate, Maluku Utara kembali melakukan 'canvassing bersama' dengan KP2KP Sanana. Dalam kunjungan lapangan yang berlangsung pada Oktober lalu tersebut, petugas menyasar wajib pajak pelaku UMKM yang memiliki usaha di Kawasan Pertokoan Sanana.Â
Dikutip dari siaran pers otoritas, canvassing atau penyisiran ini bertujuan menggali data tentang aktivitas dan profil usaha dari para pelaku UMKM di lokasi tersebut. Selain itu, canvassing juga memberi ruang bagi petugas untuk bertemu langsung dengan wajib pajak dan memberikan edukasi perpajakan kepada mereka.Â
"Petugas juga memanfaatkan momentum ini untuk meminta penjelasan secara langsung kepada wajib pajak UMKM yang menerima Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tetapi belum ada respons," kata account representative KPP Pratama Ternate Syarief dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (17/11/2022).Â
Melalui canvassing, imbuh Syarief, kantor pajak bisa menerima informasi dan penjelasan yang akurat langsung dari wajib pajak terkait dengan SP2DK yang diterima. Seperti diketahui, SP2DK dikirim kepada wajib pajak lantaran ada temuan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak perlu memberikan respons terhadap SP2K untuk memastikan kewajiban perpajakannya sudah sesuai ketentuan atau belum.Â
Dalam canvassing kali ini, petugas pajak juga mengimbau para pelaku UMKM yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Wajib pajak UMKM, ujar Syarief, bisa mengajukan permohonan NPWP secara online melalui laman e-Registration, ereg.pajak.go.id.Â
"Bagi pelaku UMKM yang sudah punya NPWP, kami ajak agar lebih disiplin menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh final untuk UMKM sesuai aturan," kata Syarief.Â
Selama kegiatan canvassing berlangsung, para wajib pajak yang dikunjungi bersifat kooperatif dan menanyakan berbagai hal seputar hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan melaksanakan kegiatan canvassing bersama, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakanya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)
Â