KPP PRATAMA BULUKUMBA

AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 September 2022 | 11.30 WIB
AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Petugas dari KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba saat mengunjungi wajib pajak UMKM.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali menerjunkan account representative (AR)-nya ke lapangan. 

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), sasaran kunjungan AR kali adalah pelaku UMKM yang memiliki usaha penjualan roti. Kunjungan lapangan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan penyuluhan tatap muka apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. 

"Tujuan kami ke sini memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usahawan," ujar AR KPP Pratama Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (27/9/2022). 

Dari hasil penelitian di lapangan, diketahui masih ada sejumlah kewajiban pajak pemilik warung roti yang belum dipenuhi. Petugas mengingatkan bahwa wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. 

"Pelaporan SPT Tahunan perlu tepat waktu, jika terlambat atau malah tidak melaporkan bisa terkena sanksi administrasi," kata Andi. 

Jika telat pun, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. 

Selain itu, AR juga menyampaikan adanya kebijakan baru yang tertuang dalam UU 7/2021 tengang HPP, yakni batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi UMKM. Pelaku UMKM baru dikenai PPh final 0,5% apabila atas omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak. 

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.