KP2KP PINRANG

Sisir Kedai-Kedai Kekinian, Petugas Pajak Cek Omzet Hingga Biaya Usaha

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16.00 WIB
Sisir Kedai-Kedai Kekinian, Petugas Pajak Cek Omzet Hingga Biaya Usaha

Petugas KP2KP Pinrang ketika mewawancarai pemilik kedai kekinian. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha baru yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang pada 5 Juli 2022.

Kepala KP2KP Pinrang Reiza mengatakan penyisiran tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Menurutnya, Jalan Poros Pinrang-Polman dipilih karena dalam setahun terakhir terdapat perkembangan ekonomi yang pesat.

“Sedang menjamur tempat-tempat penjualan makanan atau minuman kekinian di sepanjang Jalan Poros Pinrang-Polman ini. Guna menggali potensi pajak dan meningkatkan kualitas basis data, kami melakukan KPDL,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (2/8/2022).

Dalam pelaksanaan penyisiran tersebut, petugas menghimpun data terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Data tersebut antara lain omzet, biaya usaha, serta status kepemilikan tanah dan/atau bangunan tempat pelaksanaan usaha.

Salah seorang tempat usaha yang dikunjungi petugas pajak ialah gerai makanan dan minuman kekinian yang dimiliki Usman. Menurut Usman, usahanya baru berjalan selama tiga bulan sejak didirikan April lalu.

“Kami baru buka Ramadan lalu, jadi masih sangat baru. Untuk itu saya mohon bimbingannya. Segera akan saya lengkapi hal-hal yang berkaitan dengan pajak ini. Ada juga tim kami yang akan mengurus,” ujarnya.

Sementara itu, petugas KP2KP Pinrang Ihya memberikan penjelasan kepada usahawan terkait dengan kewajiban pajak usahawan yang termasuk dalam UMKM. Tak ketinggalan, Ihya juga menjelaskan penjelasan perihal batasan peredaran bruto dari usaha yang dikenai pajak.

“Untuk tahun 2022, pajak penghasilan dari usaha mulai disetorkan jika omzet dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta. Dalam artian, terdapat potongan pajak Rp2,5 juta setiap tahun. Batasan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tuturnya.

KP2KP Pinrang berharap pelaksanaan kunjungan lapangan ini bisa memberikan pemahaman yang baik kepada para usahawan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan pula akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.