Ilustrasi.
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan penyuluhan one on one kepada wajib pajak usahawan yang memiliki toko alat dan bahan bangunan yang berlokasi di wilayah Benteng pada 4 Juli 2022.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Winandra Syah Hutama dan Restu Fajar Subhakti sebagai anggota tim penyuluh KP2KP Benteng. Setelah sampai di lokasi usaha wajib pajak, penyuluh menjelaskan maksud kedatangannya.
"Maksud dari kedatangan kami disini, untuk melaksanakan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak usahawan," kata Restu seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).
Dalam kunjungan tersebut, tim penyuluh KP2KP tidak bertemu wajib pajak sehingga diwakilkan oleh istrinya. Selanjutnya, tim penyuluh KP2KP menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak.
"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, diwajibkan membayar pajak UMKM apabila omzet sudah lebih dari Rp500 juta dan melaporkan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret," tutur Winandra.
Selain itu, tim penyuluh juga menjelaskan sanksi administrasi yang bisa didapatkan wajib pajak jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan.
Tim penyuluh KP2KP berharap kegiatan penyuluhan one on one tersebut dapat membuat wajib pajak lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan pajak makin meningkat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)