KPP PRATAMA TABANAN

Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Juni 2022 | 15.30 WIB
Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Petugas dari KPP Pratama Tabanan saat melakukan penagihan dan menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - KPP Pratama Tabanan, Bali menerjunkan petugas penagihannya untuk mendatangi alamat seorang wajib pajak di Jembrana. WP orang pribadi yang memiliki usaha di bidang perikanan tersebut tercatat memiliki utang pajak senilai puluhan juta rupiah. 

Dikutip dari siaran pers DJP, petugas juga menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Surat paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utangnya sampai dengan tanggal jatuh tempo. 

"Kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan telah disampaikan surat teguran namun masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Sehingga, kepada para wajib pajak dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa," ujar Kepala Seksi P3 KPP Pratama Tabanan Zaina dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/6/2022). 

Dalam kunjungan tersebut, Zaina menambahkan, wajib pajak cukup kooperatif dan bersedia melunasi utang pajaknya dengan mencicil. 

Penagihan aktif yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya kantor pajak untuk mendorong penunggak pajak agar segera melunasi utang pajak yang masih dimiliki. Selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tindakan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Tindakan penagihan ini merupakan upaya untuk mempercepat pencairan piutang pajak," imbuh Zaina. 

Sebagai informasi, sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran, akan diterbitkan surat paksa oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Penerbitan surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan surat teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah surat paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan surat paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.