Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan foto pada 24 Januari 2022.
Kegiatan tersebut dilakukan KP2KP untuk mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mengatasi beberapa masalah dan kesulitan yang sering timbul.
Dalam kunjungan tersebut, KP2KP Tanjung Selor menugaskan 2 pegawai yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin. Mereka mengenalkan PPS kepada wajib pajak, mulai dari tujuan, manfaat, hingga tata cara pelaporan PPS.
Pegawai KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mengatakan telah menemui direktur perusahaan percetakan untuk menjelaskan secara singkat terkait dengan PPS yang diadakan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (28/1/2022).
Sementara itu, Mahmud menambahkan PPS bisa dilaporkan kapanpun dan di manapun secara daring melalui laman DJP Online. Jika wajib pajak menghadapi kendala, lanjutnya, KP2KP siap memberikan bantuan.
"Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak, kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," tuturnya.
Di akhir kunjungan, wajib pajak menyampaikan ungkapan terima kasih atas segala kemudahan dalam hal pelayanan dan konsultasi perpajakan dari tahun ke tahun yang dilakukan oleh KP2KP Tanjung Selor. (rig)