PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 November 2020 | 11.24 WIB
Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Meski program pemutihan pajak baru berlangsung 3 hari, UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung telah menghimpun penerimaan senilai Rp157,7 juta.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Bangka Selatan Benny Helmi mengatakan layanan pemutihan pajak di UPT Bakuda Bangka Selatan dibuka sejak Senin (2/11/2020). Benny menyebut hingga Rabu (4/11/2020) penerimaan pajak dari program pemutihan mencapai Rp 157,7 juta

"Alhamdulillah realisasinya sejak Senin kemarin sudah mencapai angka segitu dan nilai ini akan terus berubah seiring adanya wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini," ujar Benny, Kamis (5/11/2020).

Pemutihan ini, lanjut Benny, memudahkan wajib pajak. Program ini, sambungnya, memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif.

Benny menyebut UPT Bakuda Bangka Selatan tidak menargetkan pencapaian tertentu dalam program pemutihan. Dia menyatakan program ini digulirkan demi memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 .

"Karena kondisi saat ini maka gubernur mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan melalui penghapusan denda untuk pokok PKB dan menghapus biaya BBNKB. Jadi biayanya Rp0,” terang Benny.

Kendati pokok pajak dibebaskan, Benny menekankan wajib pajak tetap diharuskan membayar pungutan yang termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan plat nomor.

Untuk ikut dalam program pemutihan, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran di setiap Kantor Samsat atau UPT Bakuda di setiap kabupaten/kota, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Online Nasional, dan Samsat Setempoh.

Seperti dilansir lensabangkabelitung.com, Benny menambahkan program pemutihan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No.66/2020. Dia menjelaskan program ini berlaku sejak 1 November 2020 hingga 31 Januari 2021. Program diberikan untuk seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.