Ilustrasi.
TERNATE, DDTCNews – Sebanyak 2.400 kendaraan di Kota Ternate, Maluku Utara menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Maluku Utara Adnan Hanafi mengatakan setelah diverifikasi, 2.400 unit kendaraan yang menunggak pajak itu tidak dapat diproses karena tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Berdasarkan data yang kami kantongi, 2.400 kendaraan di Kota Ternate ini terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak memiliki BPKB sehingga tidak bisa diproses," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).
Tunggakan tersebut, sambungnya, rata-rata sejak 2010 hingga saat ini. Adnan menyebut tidak adanya kontrol yang ketat terkait dengan kewajiban administrasi kendaraan memunculkan oknum-oknum yang sengaja bekerja tidak sesuai mekanisme.
Adnan meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum mengurus perlengkapan administrasi agar segera menyelesaikan kewajibannya. Pasalnya, jika masyarakat tidak memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan maka kendaraan mereka bisa disebut bodong.
Untuk mengurus administrasi kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB, lanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus Bea Balik Nama jenis 1 (BBN-1), dokumen transaksi antara pembeli dan penjual, dan dokumen lainya.
Adnan menjelaskan pelunasan tunggakan PKB tersebut dapat diproses apabila syarat dan berkas administrasi telah dipenuhi. Untuk itu, dia meminta agar pemilik dari 2.400 kendaraan yang menunggak pajak segera melengkapi berkas administrasi dan menyelesaikan kewajibannya.
"Jika syarat-syaratnya terpenuhi akan tetap diproses, tetapi jika tidak dipenuhi maka selamanya kendaraan mereka dianggap bodong. Kami hanya meminta kepada pemilik 2.400 kendaraan ini jika melakukan pengurusan harus melengkapi administrasi berkasnya,” tutup Adnan, seperti dilansir indotimur.com. (kaw)