Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan tersangka SC melalui PT SSE diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Adapun PT SSE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri.
"Selain itu, ada transaksi perolehan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri, karena hanya membeli dokumen faktur pajak saja," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka SC pada masa pajak Januari 2018 hingga masa pajak Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,25 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39A UU KUP.
Perlu diketahui, penyidikan terhadap tersangka SC sesungguhnya telah dimulai sejak awal 2022. Namun, tersangka SC mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
"Tersangka sempat dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dan dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Teddy dikutip dari prokal.co.
Keberadaan tersangka SC pun akhirnya terlacak dan dilakukan penangkapan oleh Polda Kaltim pada awal Februari 2024. (rig)