Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha sejumlah wajib pajak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara pada 1 November 2023.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP KPP Pratama Tanjung Redeb Taufiq Naji Manggala mengatakan kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak tidak menanggapi Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Sebelum kami kesini, kami sudah mengirimkan surat terlebih dahulu agar wajib pajak tidak kaget. Namun, tak kunjung ada balasan dari wajib pajak, bahkan dihubungi saja tidak bisa sehingga terpaksa kami visit langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (28/12/2023).
Taufiq menjelaskan wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Apabila wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
Sebagai informasi, terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.
Taufiq menuturkan bahwa wajib pajak awalnya menyanggah seluruh keterangan dalam SP2DK. Namun, setelah ditunjukkan data yang kami miliki, wajib pajak tidak dapat menyanggah dan akhirnya menyetujui kalau terdapat kekeliruan. (rig)