Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Petugas pajak mengadakan kunjungan ke beberapa apartemen milik salah satu wajib pajak orang pribadi prominen yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada 10 Agustus 2023.
KPP Pratama Semarang Timur menugaskan Account Representative (AR) KPP Pratama Semarang Timur Ali Subhi dan Patah Fatwa Ilmawan. Kegiatan kunjungan tersebut diselenggarakan selama 2 hari.
“Keduanya melakukan cek lokasi ke lapangan untuk memperoleh informasi terkait dengan status dan kondisi apartemen milik wajib pajak yang dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan PPh 2022,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (4/9/2023).
Pada hari pertama, AR mendatangi apartemen St. Moritz The New Royal Suite yang berlokasi di DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, AR menemui staf pengelola apartemen dan menanyakan beberapa informasi. Diketahui, bahwa apartemen itu ternyata tidak ditempati.
Pada hari kedua, AR mengunjungi apartemen lainnya, yaitu apartemen Grand Asia Afrika Bandung. Berdasarkan informasi pengelola, unit apartemen milik wajib pajak tersebut tidak berpenghuni karena wajib pajak tidak pernah datang saat penyerahan unit apartemen.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)