KP2KP PINRANG

Masuk Prioritas Penyuluhan, Wajib Pajak Ini Diminta Ajukan Pindah KPP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16.00 WIB
Masuk Prioritas Penyuluhan, Wajib Pajak Ini Diminta Ajukan Pindah KPP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diimbau untuk mengajukan perubahan data domisili pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya. 

Perubahan data NPWP dilakukan lantaran yang bersangkutan diketahui sudah berpindah tempat tinggal. Akibatnya, KPP lama yang terdaftar sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dipindah. 

Informasi tersebut diketahui petugas pajak lantaran wajib pajak yang bersangkutan masuk ke dalam daftar sasaran penyuluh terpilih (DSPT). Karenanya, petugas dari KP2KP Pinrang mendatangi langsung alamat wajib pajak untuk mengecek situasi terkini usaha eceran pakaian yang dijalankan. 

Sayangnya, saat didatangi, alamat yang terdaftar tidak lagi ditempati wajib pajak. Usaha eceran pakaian pun tidak ditemui di lokasi ataupun di sekitar lokasi. 

"Petugas juga tidak berhasil menghubungi Nanna, wajib pajak yang bersangkutan. Namun, setelah bertanya ke warga sekitar, diketahui bahwa Nanna telah pindah ke Mamuju sehingga tidak lagi memiliki usaha di Pinrang," kata Kresna, Pelaksana KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (3/8/2023). 

Dari warga lain pula, petugas pajak akhirnya mendapatkan nomor ponsel Nanna. Singkatnya, petugas kemudian berhasil menghubungi Nanna dan melakukan koordinasi terkait dengan status perpajakannya saat ini. 

Petugas pajak menjelaskan kepada wajib pajak bahwa yang bersangkutan diketahui belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak 2021. Hal itu pula yang akhirnya membuat wajib pajak tersebut masuk dalam DSPT. 

"Kami mengimbau Ibu Nanna kembali menjalankan kewajiban perpajakan," kata Kresna. 

Nanna lantas menjelaskan situasi yang dialaminya selama ini. Dia mengaku telah pindah domisili sejak awal 2022 lalu. Usaha yang dijalankan di Pinrang pun sudah berhenti. Minimnya pemahaman tentang pajak membuat Nanna tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. 

"Jika sudah pindah domisili, Ibu Nanna bisa mengajukan pemindahan NPWP. Permohonan bisa diajukan lewat KPP terdaftar (lama) atau KPP di domisili baru. Setelah itu, Ibu tetap wajib lapor SPT Tahunan," kata Kresna melalui sambungan telepon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.