Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan kunjungan kerja (visit) ke salah satu wajib pajak yang bergerak di industri peralatan elektrotermal rumah tangga di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 3 Juni 2023.
Account representative (AR) KPP Madya Batam Ridwan Fauzi mengatakan kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan kewajiban perpajakan sekaligus konseling kepada wajib pajak.
“Selain konseling, tim visit juga mengamati langsung proses kegiatan industri peralatan elektrotermal rumah tangga yang dijalankan wajib pajak, yang hasil produksinya mesin pembuat kopi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/7/2023).
Pada saat kunjungan tersebut, Ridwan sempat menanyakan kepada wajib pajak terkait dengan rencana ekspansi jangka panjang perusahaan. Menurut wajib pajak, rencana itu belum bisa terlaksana karena kondisi ekonomi saat ini yang belum membaik.
Sebelum menutup pertemuan, Ridwan menjelaskan bahwa kantor pajak siap memberikan asistensi atau pendampingan kepada wajib pajak apabila terdapat kendala terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)