ilustrasi.
PURWAKARTA, DDTCNews – Untuk mendorong penerimaan pajak daerah 2019, pemerintah Kabupaten Purwakarta akan semakin menggali potensi pajak daerah yang selama ini belum dioptimalkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana optimistis target pajak daerah 2019 sebesar Rp256 miliar bisa segera tercapai, walaupun target itu mengalami peningkatan sebanyak 20% dibanding target 2018 sekitar Rp225 miliar.
“Penggalian potensi ini dilakukan melalui pajak restoran, hotel, reklame, parkir, air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan yang selama ini selalu berkontribusi tertinggi pada penerimaan pajak daerah,” katanya di Purwakarta, Kamis (25/1/2019).
Lesunya penerimaan pajak daerah pada 2018 yang hanya Rp222,43 miliar atau 98% dari target Rp225 miliar menjadi landasan Pemkab Purwakarta untuk menggali potensi pajak lebih optimal untuk mendorong penerimaan 2019.
Iyus menjelaskan penyebab lesunya penerimaan pajak daerah 2018 karena masih banyak potensi pajak yang hilang dan tidak terpungut. Salah satu objek pajak yang tidak terpungut yaitu pajak rumah makan atau restoran yang belum terdata sebagai wajib pajak oleh pemkab.
Di samping optimalisasi potensi pajak daerah, dia menyatakan Bapenda juga telah memberi penghargaan kepada wajib pajak patuh sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi melalui setoran pajak daerah.
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak tahun 2019. Berdasarkan sejumlah langkah yang akan diterapkan Bapenda Purwakarta, dia semakin optimis target pajak daerah 2019 bisa tercapai.
Pada tahun 2018, Pemkab Purwakarta memberi penghargaan kepada 50 wajib pajak dengan kategori penilaian meliputi wajib pajak terbaik, terbesar, tertaat dan terpatuh. Sebagian besar wajib pajak penerima penghargaan itu merupakan pengelola hotel dan restoran.