MAKASSAR, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun manipulasi tersebut berkaitan dengan otak-atik nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Juru Bicara Kejati Sulselbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin menegaskan kasus tersebut masih didalami adanya potensi kerugian negara, sehingga belum bisa diekspos kepada publik dalam waktu dekat.
"Penyidik masih bekerja namun kita belum bisa mengekspose demi kepentingan penyelidikan," katanya, Kamis (2/8).
Sejumlah informasi yang dihimpun sejak pekan lalu, sejumlah pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sudah dimintai keterangan terkait kasus manipulasi pajak ini.
"Penyidik menyelidiki dan masih mengumpulkan keterangan para saksi Pulbaket maupun Puldata Bapenda Sulsel," tambah Salhudin dilansir Kabar News.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina yang juga Kepala Bapenda Sulsel, mengaku belum mengetahui persis detail laporan yang masuk ke Kejati Sulsel tersebut.
Menurutnya, sebelum masuk ke ranah hukum positif harusnya kasus tersebut diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih dahulu. Secara internal, dia berjanji Bapenda kooperatif atas pengusutan Kejati.
"Kami akan menindaklanjuti dugaan manipulasi data pajak kendaraan UPT Bapenda Maros itu, Bapenda akan melakukan penyelidikan atau mengecek sistem," janjinya. (Amu)