KOTA BANDUNG

Berbagai Aplikasi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2016 | 11:03 WIB
Berbagai Aplikasi Diluncurkan

BANDUNG, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan meluncurkan aplikasi dan program layanan pajak yang merupakan inovasi guna menggenjot penerimaan pajak daerah Kota Bandung yang tahun ini dipatok Rp2,1 triliun.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan aplikasi dan program tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Go Public dan Short Message Service (SMS) Gateway, serta bus layanan pajak keliling.

Dengan aplikasi PBB Go Public, masyarakat dapat mengakses informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), jumlah PBB yang terutang, dan melakukan pelayanan PBB lainnya melalui jaringan internet yang tersedia di personal computer (PC) maupun smartphone.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Setiap tahun, setidaknya ada 30 ribu orang yang datang ke kantor hanya untuk menanyakan data NJOP. Kehadiran aplikasi ini akan bisa mengurangi sepertiga jumlah orang yang datang ke Disyanjak,” kata Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna, beberapa waktu lalu.

Sedangkan aplikasi SMS Gateway diperuntukkan bagi seluruh jenis pajak daerah baik yang bersifat official assesment (PBB dan pajak air tanah) maupun self assesment (pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, PPAT, dan pajak penerangan jalan).

“Layanan SMS Gateway ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan dan konsultasi pajak. Nanti ada petugas yang menangani semua mata pajak,” tutunya. Selain itu, program lainnya yang akan diluncurkan adalah bus layanan pajak.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Bus yang merupakan hasil kerja sama Disyanjak dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan sensus PBB. Walikota Bandung, Ridwan Kamil menyambut baik berbagai program dari Disyanjak Kota Bandung.

Ridwan sebagaimana dikutip fokusjabar.com juga meminta Disyanjak untuk mengkaji lagi kemungkinan semua pelayanan dapat diberikan melalui sistem online. Hal ini agar di masa mendatang pelayanan pajak lebih mudah diakses oleh masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?