Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaannya akan berakhir pada bulan ini.
Kamrussamad menilai sosialisasi PPS sejauh ini belum dilakukan secara masif. Menurutnya, semua wajib pajak perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai penyelenggaraan PPS yang akan berakhir.
"Sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat dan bahkan pengusaha sudah mengerti," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (6/6/2022).
Kamrussamad mengatakan sosialisasi mengenai PPS perlu dioptimalkan agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Materi sosialisasi itu misalnya mengenai manfaat dan kelebihan PPS ketimbang program tax amnesty.
Dia menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keuntungan dengan mengikuti PPS. Salah satunya, bebas dari sanksi dan denda administrasi sebesar 200% apabila DJP menemukan harta peserta tax amnesty yang tidak atau belum dilaporkan.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Adapun hingga pagi ini, tercatat 61.351 wajib pajak telah mengikuti PPS. DJP telah menerbitkan 71.995 surat keterangan pengungkapan harta bersih, dengan nilai harta bersih yang diungkapkan Rp125,08 triliun dan PPh final yang dibayarkan Rp12,56 triliun. (sap)