PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 11:00 WIB
Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaannya akan berakhir pada bulan ini.

Kamrussamad menilai sosialisasi PPS sejauh ini belum dilakukan secara masif. Menurutnya, semua wajib pajak perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai penyelenggaraan PPS yang akan berakhir.

"Sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat dan bahkan pengusaha sudah mengerti," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamrussamad mengatakan sosialisasi mengenai PPS perlu dioptimalkan agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Materi sosialisasi itu misalnya mengenai manfaat dan kelebihan PPS ketimbang program tax amnesty.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keuntungan dengan mengikuti PPS. Salah satunya, bebas dari sanksi dan denda administrasi sebesar 200% apabila DJP menemukan harta peserta tax amnesty yang tidak atau belum dilaporkan.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Adapun hingga pagi ini, tercatat 61.351 wajib pajak telah mengikuti PPS. DJP telah menerbitkan 71.995 surat keterangan pengungkapan harta bersih, dengan nilai harta bersih yang diungkapkan Rp125,08 triliun dan PPh final yang dibayarkan Rp12,56 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya