KPP PRATAMA BONTANG

Belum Lapor dan Tak Setor PPN, WP Terima SP2DK dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Agustus 2022 | 16.30 WIB
Belum Lapor dan Tak Setor PPN, WP Terima SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur mengundang sejumlah wajib pajak untuk hadir dalam pertemuan tatap muka. Setidaknya ada 4 wajib pajak yang dipanggil untuk menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di KP2KP Sangatta, awal Agustus ini. 

Dikutip dari siaran pers otoritas, keempat wajib pajak tersebut masuk dalam daftar prioritas pengawasan (DPP) kuartal III/2022. Berdasarkan penelitian, diketahui ada temuan berupa faktur pajak yang telah disetujui tetapi atas faktur pajak tersebut belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Atas PPN terutang tersebut juga belum disetorkan ke kas negara. 

"Wajib pajak mengakui bahwa data tersebut benar adanya. Wajib pajak belum melaporkan dan menyetorkan PPN yang terutang dikarenakan pihak lawan belum ada pembayaran, dananya diputar untuk bisnis, dan ada yang kontraktornya kabur," ujar account representative (AR) KPP Pratama Bontang Novrilia Sherliyensi dilansir pajak.go.id, Senin (29/8/2022). 

Novrilia menambahkan, kantor pajak sudah melakukan komunikasi dan diskusi dengan baik kepada wajib pajak dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. Pihak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2DK tersebut.

"Wajib pajak sangat kooperatif memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bukti adanya pelaksanaan permintaan penjelasan tersebut," kata Novrilia. 

Perlu diingat, pelaporan SPT Masa dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar. PKP perlu memahami, pelaporan tetap wajib dilakukan tidak hanya berhenti sampai membuat faktur pajak saja, baik ada atau tidak ada transaksi.

Selain itu, PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Ditjen Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.