KPP PRATAMA BONTANG

Belum Lapor dan Tak Setor PPN, WP Terima SP2DK dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Belum Lapor dan Tak Setor PPN, WP Terima SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur mengundang sejumlah wajib pajak untuk hadir dalam pertemuan tatap muka. Setidaknya ada 4 wajib pajak yang dipanggil untuk menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di KP2KP Sangatta, awal Agustus ini.

Dikutip dari siaran pers otoritas, keempat wajib pajak tersebut masuk dalam daftar prioritas pengawasan (DPP) kuartal III/2022. Berdasarkan penelitian, diketahui ada temuan berupa faktur pajak yang telah disetujui tetapi atas faktur pajak tersebut belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Atas PPN terutang tersebut juga belum disetorkan ke kas negara.

"Wajib pajak mengakui bahwa data tersebut benar adanya. Wajib pajak belum melaporkan dan menyetorkan PPN yang terutang dikarenakan pihak lawan belum ada pembayaran, dananya diputar untuk bisnis, dan ada yang kontraktornya kabur," ujar account representative (AR) KPP Pratama Bontang Novrilia Sherliyensi dilansir pajak.go.id, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Novrilia menambahkan, kantor pajak sudah melakukan komunikasi dan diskusi dengan baik kepada wajib pajak dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. Pihak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2DK tersebut.

"Wajib pajak sangat kooperatif memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bukti adanya pelaksanaan permintaan penjelasan tersebut," kata Novrilia.

Perlu diingat, pelaporan SPT Masa dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar. PKP perlu memahami, pelaporan tetap wajib dilakukan tidak hanya berhenti sampai membuat faktur pajak saja, baik ada atau tidak ada transaksi.

Selain itu, PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Ditjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara