ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Juli 2024 | 15.30 WIB
Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak elektronik masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit. 

Hal tersebut lantaran belum ada update aplikasi e-faktur yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk mengakomodasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang dimulai 1 Juli 2024 ini. 

"Pembuatan faktur pajak silakan menggunakan format NPWP 15 digit. Mohon menunggu update lebih lanjut mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada e-faktur ya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (1/7/2024).

Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, DJP mengatur ada 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah bisa memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). 

Ketujuh layanan administrasi uang dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

"Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024.

Ke depan, jenis layanan yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambahkan secara bertahap.

"Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024.

Selain layanan-layanan yang telah disebutkan di atas, wajib pajak tetap harus menggunakan NPWP format lama, yakni NPWP 15 digit. "Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.